Back To Top

Minggu, 24 April 2016

Pedoman Penyusunan Database IPNU Di Tingkat PAC

Pedoman Penyusunan Database IPNU Di Tingkat PAC
IPNU Pati Online - Dalam rangka mendukung program tertib administrasi database, Pimpinan Pusat IPNU mengeluarkan surat edaran untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) seluruh Indonesia, agar melakukan penyusunan Data Base.

Peraturan Pimpinan Pusat Nomor: 02/PPP/XVI/7354/VI/10 tentang Pedoman Penyusunan Data Base Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Pasal 9 disebutkan bahwa;

1. Tim Data Base Anak Cabang dibentuk oleh Pimpinan Anak Cabang dan disahkan dengan SK PAC IPNU.
2. Tim Data Base Anak Cabang beranggotakan 2 orang.


3. Tim Data Base Anak Cabang bertugas
a. Menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja tim data base ranting dan tim data base komisariat.
b. Mengirimkan formulir data base dalam bentuk fisik (hard copy) kepada Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
c. Memonitoring distribusi formulir ke semua PR dan PK.
d. Mengkoordinir tim data base ranting dan komisariat dalam penyusunan dan pengumpula data base.
e. Menyiapkan dan menyusun data PAC yang diperlukan dalam penyusunan database dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
f. Mengumpulkan dan mengorganisir data-data dari PR dan PK pada wilayah kerja yang bersangkutan.
g. Mengirimkan data data dimaksud secara fisik dalam bentuk hard copy kepada Pimpinan Cabang.
h. Mengelola data base anak cabang dan mendayagunakannya untuk mendukung penyelenggaraan organisasi


4. Tim data base anak cabang bertanggungjawab kepada Ketua PAC IPNU.


Atas dasar Peraturan Organisasi tersebut, kami menghimbau seluruh PAC di Indonesia untuk melaksanakan tugas menyusun data base tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Belajar, Berjuang, Bertaqwa. (Sofyan Noerswantoro/PP IPNU)