Pedoman Penggunaan Subdomain Ipnupati.ID
A. Pengertian Subdomain
Subdomain merupakan bagian dari domain. Subdomain biasanya digunakan sebagai pembagian area website agar terkesan lebih luas dan besar. Misalnya untuk area utama website kami menggunakan www.ipnupati.id dan untuk area pelanggan/anggota digunakan subdomain : berita.ipnupati.id . Dalam contoh tersebut, "www" dan "berita" adalah nama subdomain.
B. Ketentuan Penggunaan Subdomain Ipnupati.ID
1. Subdomain Untuk Personal, Subdomain jenis ini bisa digunakan untuk Blog perorangan yaitu anggota IPNU maupun IPPNU di Kabupaten Pati. Subdomain harus menggunakan nama asli lengkap atau panggilan, contoh subdomain : maksum.ipnupati.id
2. Subdomain Untuk PAC/PK/PR, Subdomain yang diperuntukkan bagi Blog Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR) dan Pimpinan Komisariat (PK). Dalam hal ini, yang mengajukan permintaan subdomain kepada LITE adalah Ketua PAC IPNU / IPPNU.
contoh subdomain : kayen.ipnupati.id (untuk PAC) , sambilawang.ipnupati.id (untuk PR), abadiyah.ipnupati.id (untuk PK)
C. Cara Mengajukan Permohonan Subdomain
Pemohon mengajukan permintaan subdomain dengan cara mengirim berkas via email : info.ipnupati@gmail.com dengan subjek : "Permohonan Subdomain"
Berkas tersebut berisi biodata :
1. Nama Lengkap
2. Struktural (PC/PAC/PR/PK)
3. Jabatan di Struktural
4. Nama Subdomain yang diajukan
4. Contact Person
Contoh :
Nama : Faqih Hilal Mukarrom
Struktural : PC IPNU Pati
Jabatan : Lembaga Informasi dan Teknologi
Subdomain Yang Diajukan : hilal.ipnupati.id
Contact Person : 081234567890
